Berita Populer

    Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol

    Tanggal Rilis:
    Jurnalis: Dedi W
    Memuat pembaca...

    Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.

    Semarang, WARTA PERWIRA - Sebuah kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin pagi (17/2/2025) tanpa disangka menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Narkoba Polisi Regional Jawa Tengah untuk mengurangi jaringan sirkulasi skala besar. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 12 kilogram sabu dan dua orang kurir dalam pengungkapan kasus ini.

    Informasi luar biasa ini secara langsung disampaikan oleh direktur Detektif Obat Polisi Jawa Tengah (Dilles Narcovóva) pada konferensi pers di gedung Borobudur, Mapolda Jateng, pada Jumat pagi (21/11/2025). Dalam keterangannya, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari insiden kecelakaan antara mobil Honda CRV putih bernopol S-1235-WU yang dikendarai oleh dua pelaku berinisial SN (30).

    "Setelah kejadian, sopir truk yang menjadi korban tabrakan sempat melihat salah seorang penumpang mobil (pelaku) menyeberang jalan dan membuang sebuah tas ke area lahan di pinggir jalan tol. Kecurigaan ini dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kecelakaan itu, "kata Komisaris Pol Anwar Nasir.

    Berbekal informasi berharga tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak cepat dengan mengirimkan tim yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba menuju lokasi kecelakaan.

    Para tersangka SN dan HS, kursi pengemudi dan penumpang kendaraan CRV yang terluka dalam kecelakaan itu, dirawat di Rumah Sakit Islam di Pku Muhammadiyah Tegal sebelum ia akhirnya diamankan oleh para pejabat. Hasil survei di dalam menunjukkan bahwa dua pesanan yang mencurigakan menerima 11 paket metamfetamin pada lampu pada Sabtu malam (8/2/2025).

    "“Pada hari Minggu (16/2), mereka meninggalkan Lampung dan membawa obat -obatan ke Jakarta dan melanjutkan perjalanan mereka ke Surabaya. Modus operandi mereka adalah dengan memasukkan sabu ke dalam tas punggung dan membawanya menggunakan mobil Honda CRV putih yang mengalami kecelakaan itu," terang Kombes Pol Anwar Nasir.

    Usai kecelakaan di jalan tol, tersangka SN sempat keluar dari mobil dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu. Lokasi penyembunyian tas tersebut bahkan sempat difoto dan dikirimkan oleh tersangka SN kepada K (DPO) dengan tujuan agar barang haram tersebut diambil.

    "Saat petugas melakukan penelusuran bersama tersangka HS dan SN, tas yang disembunyikan berhasil ditemukan dan diambil kembali oleh para tersangka dengan disaksikan oleh warga sekitar," lanjut Dirresnarkoba.

    Setelah menjalani perawatan medis, kedua tersangka kemudian dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, itu akan diuji di Institut Forensik di sisi Mautstraße.

    Akibatnya, 12 kilogram bukti positif dimasukkan dalam metamphetamine, obat psikotropika, dan obat kelompok I. Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jateng berhasil menyelamatkan potensi 60.000 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    "Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

    (Humas Polda Jateng/Warta Perwira)

    #PoldaJatengGagalkanNarkoba #12KgSabuDiamankan #KecelakaanUngkapKejahatan #SindikatLampungSurabaya #BerantasNarkoba #SelamatkanGenerasiBangsa

    Komentar

    Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *