Pemain Tunggal Curanmor Pasar Hartono Diringkus! Polres Purbalingga Amankan 6 Motor Curian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Purbalingga, WARTA PERWIRA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang membuat resah warga Purbalingga akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh Tim Reserse Kriminal Polres Purbalingga! Seorang pria berhasil diringkus petugas setelah melakukan serangkaian aksinya seorang diri di area parkir Pasar Hartono. Tak main-main, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Akbar, memaparkan keberhasilan jajarannya dalam memberantas tindak pidana Curanmor dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025). Tersangka yang berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Sukirno (41), seorang warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka terbilang cukup lihai dan memanfaatkan kelengahan korban. Ia secara spesifik menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi keramaian, terutama di area parkir pasar tradisional. Pasar Hartono menjadi salah satu lokasi aksinya yang berhasil diidentifikasi, yaitu pada hari Minggu, 9 Maret 2025.
"Ia menggunakan kunci palsu atau kunci letter T untuk menghidupkan motor sasarannya dan membawanya kabur," jelas Kapolres lebih lanjut mengenai modus operandi pelaku.
Barang Bukti Enam Motor Curian dan Penyelidikan Mendalam:
Berkat kerja keras tim Reskrim, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Sukirno.
"Kami akan segera melakukan proses penyerahan kembali sepeda motor yang berhasil diamankan ini kepada para korban yang telah berhasil diidentifikasi identitasnya," ujar Kapolres dengan nada tegas.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Sukirno menjalankan aksinya seorang diri. Mulai dari mencari target sepeda motor yang akan dicuri, melakukan aksi pencurian, hingga menjual hasil curiannya, semuanya dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Ancaman Hukuman Menanti:
Atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, tersangka Sukirno kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, Polres Purbalingga menyatakan masih akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pasal lain yang lebih berat yang dapat dikenakan kepada tersangka sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
(Humas Polres Purbalingga/Warta Perwira)
#PurbalinggaAman #CuranmorTerbongkar #PolisiTangkapPelaku #EnamMotorDisita #KriminalitasNol #WaspadaCuranmor #BeritaKriminalPurbalingga #WartaPerwiraTegas
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar