Berita Populer

    Wabup Dimas "Pasang Badan" Kawal Penerimaan Siswa Baru 2025 di Purbalingga: Janji Transparansi dan Keadilan Harga Mati

    Tanggal Rilis:
    Jurnalis: Dedi W
    Memuat pembaca...
    Wabup Purbalingga Dimas kawal SPMB 2025
    Wabup Purbalingga "pasang badan" kawal SPMB 2025! Transparansi dan keadilan penerimaan siswa baru di Purbalingga jadi prioritas utama.

    Purbalingga, WARTA PERWIRA – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menunjukkan komitmen kuatnya dalam memastikan setiap anak di Purbalingga memiliki kesempatan yang setara untuk meraih pendidikan berkualitas. Bukan hanya sekadar pernyataan, beliau turun langsung "mengawal" jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Penegasan ini disampaikan dengan penuh keyakinan saat membuka Forum Konsultasi Publik SPMB di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusumo pada Rabu (30/4/2025).

    Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, Wabup Dimas tidak hanya menyampaikan pidato normatif. Beliau menekankan betapa krusialnya pengawasan yang ketat dan profesional dari seluruh pengawas SPMB. "Saya akan turut serta mengawasi secara langsung pelaksanaan SPMB tahun ini. Saya juga berharap agar seluruh pengawas dapat menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme, menjunjung tinggi transparansi, dan memiliki integritas yang tak diragukan," ujarnya dengan tatapan mata yang meyakinkan para peserta forum.

    Momen penting lainnya dalam forum konsultasi publik tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Bersama. Aksi simbolis ini menjadi penegasan komitmen bulat dari seluruh pihak terkait untuk menyelenggarakan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa adanya diskriminasi. Wabup Dimas berharap prinsip-prinsip luhur ini tidak hanya menjadi sekadar retorika di atas kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan, demi mewujudkan masa depan cerah bagi para pelajar di Kabupaten Purbalingga.

    Tri Gunawan Setyadi, Kepala Dindikbud, menyampaikan gambaran teknis yang komprehensif mengenai pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Beliau menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan SPMB tahun ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025. Lebih dari sekadar kerangka regulasi, Tri Gunawan menyampaikan filosofi mendasar yang melandasi SPMB kali ini, yaitu "Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial". Semangat utamanya adalah mewujudkan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak di Kabupaten Purbalingga, tanpa terkecuali.

    Rangkaian pelaksanaan SPMB akan dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 5 Juli 2025. Berikut adalah rincian tahapan pelaksanaan SPMB untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)/Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP):

    TK dan SD: Pengumuman SPMB → Pendaftaran → Verifikasi Berkas → Penyusunan Peringkat → Pengumuman Hasil dan Daftar Ulang.

    SMP: Pembuatan Akun SPMB → Asesmen Kompetensi Akademik Daerah → Integrasi Hasil Asesmen → Pengumuman Hasil Seleksi.

    Kabupaten Purbalingga memiliki sejumlah satuan pendidikan negeri yang siap menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2025/2026:

    • TK: Tersedia 5 unit dengan daya tampung sebanyak 493 murid (30 rombongan belajar).
    • SD: Tersedia 459 unit dengan daya tampung sebanyak 15.464 murid (524 rombongan belajar).
    • SMP: Tersedia 60 unit dengan daya tampung sebanyak 10.927 murid (333 rombongan belajar).

    Tri Gunawan juga memaparkan secara rinci alokasi kuota untuk setiap jalur penerimaan siswa baru:

    SD:

    • Jalur Domisili: Alokasi sebesar 80% dari total daya tampung.
    • Jalur Afirmasi: Alokasi sebesar 15% dari total daya tampung.
    • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali: Alokasi sebesar 5% dari total daya tampung.

    SMP:

    • Jalur Domisili: Alokasi sebesar 45% dari total daya tampung.
    • Jalur Afirmasi: Alokasi sebesar 20% dari total daya tampung.
    • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali: Alokasi sebesar 5% dari total daya tampung.
    • Jalur Prestasi: Sisa kuota setelah alokasi jalur lainnya terpenuhi.

    Kabupaten Purbalingga memiliki kebijakan khusus yang menunjukkan keberpihakan pada pemerataan akses pendidikan. "Bagi daerah-daerah yang sulit dijangkau atau memiliki aksesibilitas pendidikan yang terbatas, Pemerintah Daerah membuka jalur domisili khusus dengan kuota sebesar 5% dari daya tampung sekolah di wilayah tersebut," ungkap Tri Gunawan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga kurang mampu dan anak yatim/piatu yang berada di bawah naungan panti asuhan pemerintah daerah melalui kuota afirmasi tambahan, yaitu alokasi sebesar 3% untuk Anak Tidak Sekolah (ATS)/Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) dan alokasi sebesar 2% untuk anak-anak panti asuhan.

    Pada tahun ajaran ini, terdapat inovasi dalam mekanisme seleksi jalur prestasi untuk jenjang SMP, yaitu penggunaan Asesmen Kompetensi Akademik Daerah sebagai alat ukur mutu hasil belajar calon siswa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan komprehensif terhadap potensi akademik calon peserta didik.

    Sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan transparansi di tingkat daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengambil langkah tegas dengan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sesuai dengan daya tampung yang telah diumumkan secara resmi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penambahan kuota siswa secara sepihak oleh pihak sekolah, sehingga tercipta keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.

    "Pelaksanaan SPMB ini adalah fondasi awal yang sangat penting dalam upaya kita bersama untuk membangun sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Purbalingga. Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar proses krusial ini dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, sesuai dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan tanpa adanya diskriminasi," pungkas Tri Gunawan dengan penuh harap.

    (dhs/Kominfo/Warta Perwira)

    #SPMBPurbalingga2025 #PenerimaanSiswaBaruAdil #WabupKawalSPMB #PendidikanBermutuPurbalingga #TransparansiSPMB #PemerataanPendidikan #InfoPendidikanPurbalingga #WartaPerwiraMencerdaskan

    Komentar

    Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *