Pengeroyokan Brutal di Sigaluh: Polres Banjarnegara Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk 3 Anak di Bawah Umur
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
| Pengeroyokan brutal di Sigaluh, Banjarnegara: Polres tetapkan 7 tersangka, 3 di bawah umur. Kronologi, identitas tersangka, kondisi korban, dan proses hukum lengkap. |
Banjarnegara, WARTA PERWIRA - Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di tepi Jalan Raya Dusun Tekidadi, Desa Sigaluh, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin (31/3/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini, termasuk tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
Kronologi Pengeroyokan di Tepi Jalan Raya:
Berdasarkan keterangan saksi mata dan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi pengeroyokan ini dipicu oleh adanya perselisihan awal antara kelompok pelaku dan korban. Para pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut menyerang korban secara brutal menggunakan tangan kosong dan berbagai benda tumpul yang ada di sekitar lokasi kejadian. Lokasi pengeroyokan yang berada tepat di tepi jalan raya yang cukup ramai membuat aksi kekerasan ini disaksikan oleh beberapa warga yang melintas pada saat kejadian.
"Kejadian pengeroyokan ini sangat meresahkan warga masyarakat Sigaluh dan sekitarnya. Kami dari Polres Banjarnegara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut," tegas Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarnegara pada Jumat (4/4/2025).
Identitas Tujuh Tersangka Pengeroyokan:
Polres Banjarnegara berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan tersebut. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- DMA (30), warga Desa Kenteng, Banjarnegara.
- ANH (24), warga Desa Petambakan, Madukara, Banjarnegara.
- SEP (25), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.
- AFM (20), warga Kelurahan Kutabanjarnegara, Banjarnegara.
- MFA (15), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara (di bawah umur).
- ZRG (16), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara (di bawah umur).
- TAA (17), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara (di bawah umur).
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ketiga tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap mereka tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Enam Korban Luka-luka, Dua Resmi Melapor:
Akibat aksi pengeroyokan brutal ini, terdapat enam orang yang menjadi korban dan mengalami luka-luka. Namun, hingga saat ini, baru dua orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara, yaitu:
- DDR (15), warga Desa Karanganyar, Purwanegara, Banjarnegara.
- PDS (17), warga Desa Karanganyar, Purwanegara, Banjarnegara.
Kedua korban yang telah melapor mengalami luka-luka akibat pukulan dan tendangan dari para pelaku. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kondisi korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian yang menimpanya.
Ancaman Hukuman Pengeroyokan:
Para tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Polres Banjarnegara menyatakan akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap motif yang sebenarnya di balik aksi kekerasan ini serta fakta-fakta lain yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tegas Kompol Handoyo.
Imbauan Kepolisian dan Upaya Pencegahan:
Polres Banjarnegara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari segala bentuk tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dengan cara yang baik dan damai. Pihak kepolisian juga berjanji akan meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
(Humas Polres Banjarnegara/Warta Perwira)
#PengeroyokanBrutalSigaluh #PolresBanjarnegaraBertindakCepat #KriminalitasRemaja #StopKekerasan #BanjarnegaraDamai #WartaPerwiraMengungkap
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar