Berita Populer

    Dramatis! Kejagung Gagalkan Upaya 'Kabur' Rp 479 Miliar ke Hong Kong Terkait Gurita Korupsi Duta Palma!

    Tanggal Rilis:
    Jurnalis: Dedi W
    Memuat pembaca...


    Foto: Konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). 

    JAKARTA, WARTA PERWIRA - Langkah sigap Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuahkan hasil gemilang dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Korps Adhyaksa berhasil menggagalkan rencana pengiriman dana haram senilai Rp 479.175.079.148 yang diduga kuat merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group

    Informasi krusial ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Menurut Sutikno Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengatakan pihaknya mengendus gelagat tidak baik dari 2 anak perusahaan PT Darmex Plantations yang akan mengirim uang ratusan miliar rupiah ke Hong Kong melalui fasilitas perbankan.

    Dua anak perusahaan yang terindikasi kuat berupaya 'mengamankan' aset hasil kejahatan itu adalah PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang bergerak di sektor perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.

    "Uang dicurigai hasil kejahatan ini akan dikirimkan ke Hong Kong lewat jasa perbankan," disampaikan Sutikno di hadapan awak media.

    Berkat kesigapan tim penyidik yang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, rencana licik tersebut berhasil dipatahkan. Langkah cepat berupa pemblokiran rekening berhasil mengamankan seluruh dana yang nyaris terbang ke luar negeri.

    "Penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ungkap Sutikno, merinci bahwa Rp 376 miliar disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp 103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Yang kemudian akan dijadikan barang bukti di proses persidangan korporasi PT Darmex Plantations nanti.

    Terungkap pula bahwa PT Darmex Plantations memiliki kendali nyaris penuh atas kedua anak perusahaan tersebut, dengan kepemilikan saham mencapai 99,9 persen. Sementara sisanya PT Palma Sari.

    Kasus ini sendiri telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 10 April 2025. PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi bersama-sama dengan PT Palma Satu, PT Asset Pacific, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

    Dengan terungkapnya upaya TPPU ini, semakin jelas benang merah keterkaitan antara berbagai perusahaan dalam lingkaran kasus korupsi Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan total sitaan aset mencapai Rp. 6,8 triliun termasuk sejumlah besar mata uang asing seperti Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Australia, Yuan, Yen, Won, dan Ringgit Malaysia.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memastikan bahwa seluruh uang sitaan telah diamankan di rekening titipan kejaksaan, menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi hingga tuntas menyeret para pelaku ke meja hijau.

    (Kejagung RI/Warta Perwira)

    #KorupsiDutaPalma #TPPU #KejagungBlokir #UangIlegal #HongKong #PencucianUang #DarmexPlantations #BeritaKriminal #PenegakanHukum #Jakarta

    Komentar

    Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *