Berita Populer

    Polres Purbalingga Ungkap Kasus Tindakan Asusila yang Viral di Media Sosial

    Tanggal Rilis:
    Jurnalis: Dedi W
    Memuat pembaca...

    AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5)

    Purbalingga, WARTA PERWIRA
    – Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan asusila yang sempat menghebohkan masyarakat setelah video rekamannya beredar luas di media sosial. Pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

    Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5), mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi dalam dua kesempatan berbeda selama bulan April dan Mei 2025.

    “Kasus pertama terekam kamera pengawas yang terpasang di depan sebuah toko dekat SMK Negeri 2 Purbalingga. Dalam rekaman terlihat seorang pria melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya ditutup,” ujar Kapolres.

    Peristiwa serupa kembali terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, dan terekam kamera lingkungan di sekitar Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga.

    Berdasarkan kedua rekaman tersebut, Unit Reskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan mendalam. “Dari hasil identifikasi dan penyelidikan, diketahui pelaku berinisial R, pria berusia 24 tahun, warga Kelurahan Wirasana yang bekerja di sektor swasta,” jelas Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Selain proses hukum, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya menempuh pendekatan rehabilitatif terhadap pelaku. “Kami melibatkan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata untuk melakukan pendampingan dan asesmen psikologis, agar pelaku dapat direhabilitasi secara mental dan sosial.”

    Psikolog Kurniasih Dwi Purwanti yang turut hadir menjelaskan bahwa kebiasaan menonton konten pornografi sejak usia dini menjadi salah satu faktor pemicu perilaku menyimpang tersebut.

    “Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya pemahaman pelaku terhadap hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, sehingga menimbulkan perilaku eksibisionis sebagai bentuk pencarian kepuasan pribadi,” paparnya.

    Pihak kepolisian berharap penanganan menyeluruh ini tak hanya memberikan efek jera, tetapi juga dapat mengembalikan pelaku menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi membahayakan lingkungan sosialnya.

    (Humas Polres Purbalingga - Warta Perwira)

    #PolresPurbalingga #Eksibisionisme #Beritapurbalingga #infopurbalingga #Purbalingga #WartaPerwira

    Komentar

    Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *